PERANGKAT DESA
___________
___________
___________
___________
___________
___________
___________
___________
___________
___________
Struktur Organisasi Desa Sentulan
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta ditindaklanjuti Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Probolinggo maka :
Susunan Organisasi
- Camat, mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
- Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada Camat dan semua unsur perangkat kecamatan, Sekretaris membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Program; dan
- Sub Bagian Keuangan
Seksi Pemerintahan
Memiliki tugas sebagai berikut :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemerintahan;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemerintahan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemerintahan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan;
- Menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada website serta penyiapan bahan rapat Kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi tertib administrasi pemerintahan kelurahan dan RT/RW;
- Melaksanaan kegiatan dalam upaya pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) kecamatan;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemerintahan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Memiliki tugas sebagai berikut :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan bagi Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Kelurahan;
- Melaksanakan dan koordinasi dalam penertiban dan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan fasilitasi peningkatan dan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait penyelenggaran ketentraman dan ketertiban, ideologi, wawasan kebangsaan, kewaspadaan dini, pembauran dan ketahanan bangsa, penerapan dan penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Walikota;
- Melaksanakan pengamanan dalam rangka pencegahan timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban, termasuk lingkungan kantor;
- Melaksanakan fasilitasi dan penyelesaian perselisihan/konflik di masyarakat/kelurahan;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pelayanan
Memiliki tugas sebagai berikut :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pelayanan;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pelayanan;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pelayanan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan dan kelurahan;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pelayanan;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pelayanan; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Memiliki tugas sebagai berikut :
- Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan berkaitan dengan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat meliputi Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), keagamaan, sosial, kesejahteraan ibu dan anak, kesenian rakyat, kepemudaan dan olahraga, kesehatan dan kebersihan lingkungan di tingkat kecamatan dan kelurahan;
- Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG);
- Melaksanakan fasilitasi dan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di tingkat kecamatan (sesuai dengan pelimpahan kewenangan);
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan perlombaan kelurahan di tingkat Kecamatan;
- Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kaur Umum
Memiliki tugas sebagai berikut :
- 1. Mengelola administrasi umum
- Surat-menyurat (masuk dan keluar) Arsip dan dokumentasi
- 2. Mengatur perlengkapan kantor
- Pengadaan barang Inventarisasi aset Pemeliharaan fasilitas kantor
- 3.Mengelola urusan rumah tangga kantor
- Kebersihan, keamanan, dan kenyamanan kantor Kebutuhan operasional harian
- 4. Membantu kegiatan administrasi pemerintahan
- Mendukung kegiatan kepala desa atau pimpinan Menyiapkan rapat dan kegiatan resmi
- 5.Mengelola administrasi kepegawaian (kadang termasuk)
- Data pegawai Absensi dan administrasi terkait
- 6.Pelayanan umum kepada masyarakat
- Membantu proses pelayanan administrasi dasar
Kaur Keuangan (Kepala Urusan Keuangan)
Memiliki tugas sebagai berikut :
1. Mengelola anggaran desa (APBDes)
- Menyusun dan melaksanakan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
- Mengatur penggunaan dana sesuai rencana kegiatan
2. Melakukan pencatatan keuangan
- Mencatat semua pemasukan dan pengeluaran
- Mengisi buku kas umum, buku bank, dan buku pembantu lainnya
3. Mengelola penerimaan dan pengeluaran
- Menerima dana desa (DD, ADD, dll)
- Mengeluarkan dana sesuai prosedur dan bukti yang sah
4. Menyimpan dan mengamankan uang desa
- Menyimpan uang di rekening kas desa
- Menghindari penyalahgunaan dana
5. Membuat laporan keuangan
- Laporan realisasi APBDes
- Laporan bulanan, semester, dan tahunan
- Pertanggungjawaban keuangan
6. Mengelola bukti transaksi
- Menyimpan kwitansi, nota, dan dokumen pendukung
- Menyiapkan dokumen saat audit
7. Bekerja sama dengan kepala desa & perangkat lain
- Koordinasi dengan Kaur Perencanaan dan pelaksana kegiatan
- Menyesuaikan pengeluaran dengan program
KAUR Perencanaan adalah singkatan dari Kepala Urusan Perencanaan.
Tugas utama KAUR Perencanaan:
KAUR Perencanaan bertanggung jawab membantu Sekretaris Desa dalam hal perencanaan program dan kegiatan desa, seperti:
- Menyusun RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
- Menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
- Mengelola data dan informasi pembangunan desa
- Menyusun laporan perencanaan kegiatan
- Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan dengan pihak terkait
Peran penting:
Posisi ini penting karena menentukan arah pembangunan desa agar:
- Terencana dengan baik
- Sesuai kebutuhan masyarakat
- Selaras dengan anggaran desa









